Home Info Spbu Mengenal Pasti Pas! Mencari Lokasi Spbu Website Korporat Creator
Standar Bangunan berdasarkan standar PT. Pertamina
Desain bangunan harus disesuaikan dengan karakter lingkungan sekitar (contoh: letak pintu masuk, pintu keluar, dan lain-lain);
Elemen bangunan yang adaptif terhadap iklim dan lingkungan (sirip penangkal sinar matahari, jendela yang menjorok kedalam, dan penggunaan material dan tekstur yang tepat);
Desain bangunan SPBU harus disesuaikan dengan bangunan di lingkungan sekitar yang dominan;
Arsitektur bangunan sarana pendukung harus terintegrasi dengan bangunan utama;
Seluruh fasade bangunan harus mengekspresikan detail dan karakter arsitektur yang konsisten;
Variasi bentuk dan garis atap yang menarik;
Bangunan harus adaptif terhadap panas matahari dan pantulan sinar matahari dengan merancang sirip penangkal sinar matahari dan jalur pejalan kaki/ trotoar yang tertutup dengan atap;
Bangunan dibagi-bagi menjadi komponen yang berskala lebih kecil untuk menghindari bentuk massa yang terlalu besar;
Panduan untuk kanopi adalah sebagai berikut:
Integrasi antara kanopi tempat pompa bensin dan bangunan diperbolehkan;
Ketinggian ambang kanopi dihitung dari titik terendah kanopi tidak lebih dari 13’9’’. Ketinggian keseluruhan kanopi tidak lebih dari 17’;
Ceiling kanopi tidak harus menggunakan bahan yang bertekstur atau flat, tidak diperbolehkan menggunakan material yang mengkilat atau bisa memantulkan cahaya;
Tidak diperbolehkan menggunakan lampu tabung pada warna logo perusahaan.
Panduan untuk pump island adalah sebagai berikut:
Pump island ini terdiri dari fuel dispenser, refuse container, alat pembayaran otomatis,bollard pengaman, dan peralatan lainnya;
Desain pump island harus terintergrasi dengan struktur lainnya dalam lokasi, yaitu dengan menggunakan warna, material dan detail arsitektur yang harmonis
Minimalisasi warna dari komponen-komponen pump island, termasuk dispenser, bollard dan lain-lain.
Sirkulasi/jalur masuk dan keluar:
Jalan keluar masuk mudah untuk berbelok ke tempat pompa dan ke tempat antrian dekat pompa, mudah pula untuk berbelok pada saat keluar dari tempat pompa tanpa terhalang apa-apa dan jarak pandang yang baik bagi pengemudi pada saat kembali memasuki jalan raya;
Pintu masuk dan keluar dari SPBU tidak boleh saling bersilangan;
Jumlah lajur masuk minimum 2 (dua) lajur;
Lajur keluar minimum 3 (tiga) lajur atau sama dengan lajur pengisian BBM;
Lebar pintu masuk dan keluar minimal 6 m.
Kembali ke Info Spbu..
Created By : Fadil Kurniadi, Sofia Andriani Nasution, & Marissa Rizky Malienda.