Home               Info Spbu               Mengenal Pasti Pas!               Mencari Lokasi Spbu               Website Korporat               Creator

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Persyaratan umum perijinan Spbu

 

Di bawah ini adalah persyaratan umum perijinan SPBU yang harus dipebuhi calon mitra setelah calon mitra dinyatakan lolos proses verifikasi seleksi online ini.

Persyaratan Permohonan Ijin Baru

Persyaratan permohonan ijin SPBU sebagai berikut:

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/pimpinan badan usaha.

  2. Biodata perusahaan/akta pendirian perusahaan (untuk badan usaha).

  3. Lay out bangunan SPBU dan konfigurasi SPBU yang akan dibangun.

  4. Peta lokasi skala 1:10.000 atau lebih besar, dan peta topografi/rupa bumi skala 1:25.000 yang memperlihatkan titik lokasi rencana pendirian SPBU.

  5. Data kapasitas penyimpanan dan perkiraan penyaluran BBM.

  6. Data inventarisasi perlatan dan fasilitas yang dipergunakan.

  7. Rekomendasai dari penyedia BBM yang ditunjuk/diakui oleh Pemerintah dilampiri dengan salinan/copy kontrak.

  8. Foto copy ijin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) sesuai dengan skala kegiatan.

  9. Foto copy ijin gangguan (HO).

  10. Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

  11. Bukti pengesahan meter pompa SPBU dari instansi yang berwenang.

  12. Foto copy ijin timbun tangki dari instansi yang berwenang.

  13. Dokumen pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan skala kegiatan.

  14. Fotokopi surat izin pembangunan SPBU dari Jasamarga (khusus bagi pendaftar yang memiliki lokasi di jalan tol).

  15. Nama Kelurahan di sertifikat tanah harus sesuai dengan lokasi pendirian SPBU yang didaftarkan.

Hasil verifikasi kemudian menjadi bahan rekomendasi untuk persetujuan pendirian SPBU/SPPBE

           Kembali ke Info Spbu..

Created By : Fadil Kurniadi, Sofia Andriani Nasution, & Marissa Rizky Malienda.

                                             

 

 

 

Free Web Hosting